Solusi Keuangan Syariah
Dec 9th, 2010 | By Lutvi Avandi | Category: Bisnis & PemasaranDahulu, pada jaman Rasulullah dan saat kekhalifahan Islam masih berdiri, urusan keuangan adalah urusan yang sangat simple. Islam membagi keuangan dalam 2 aspek. Uang konsumtif dan uang usaha. Dan sumber keuangan itupun ada dua. Yaitu baitul maal dan pinjam meminjam.
Baitul Maal adalah semacam lumbung tempat menyimpan semua hasil sedekah dan zakat umat. Tiap tahu minimal 2,5% umat Islam akan menyetorkan dananya secara cuma-cuma ke baitul maal ini.
Jika anda butuh dana untuk makan anak-anak, untuk pendidikan dan berobat, dll. Maka anda bisa menggunakan uang baitul maal tanpa perlu mengembalikan sepeserpun. Baitul Maal akan menjamin semua kebutuhan dasar anda terpenuhi dengan baik. Solusi masalah tanpa masalah (pinjem slogannya pegadaian).
Sementara jika anda butuh modal usaha, maka anda bisa melakukan peminjaman. Sayangnya setahu saya pinjam meminjam dalam sejarah Islam hanya antar orang per orang. Tapi, boleh juga kita samakan antara orang dengan lembaga.
Ada 2 akad yang cukup banyak dipakai dalam pinjam meminjam untuk usaha, yaitu akad jual beli dan akad bagi hasil.
Untuk jual beli sudah jelas, kita jual barang dengan harga modal + untung. Peminjaman dengan akad ini contoh kongkritnya seperti ini:
Bejo mau beli mesin untuk usaha keripik buahnya. Karena nggak punya modal, bejo pinjam ke paijo. Mereka sepakat memakai akad jual beli. Maka Paijo membeli mesin itu dengan harga Rp. 15 juta misalnya. Lalu mesin ini dijual ke Bejo dengan harga Rp. 17 juta. Pembayarannya diangsur selama 10 bulan, maka tiap bulan bejo harus membayar angsuran mesin-nya ke Paijo sebesar 1,7 juta. Dari transaksi ini, Paijo dapat untung 2 juta kan?
Kalau pakai akad bagi hasil, agak ribet dikit dan resiko bagi pemilik uang juga cukup besar (walaupun untungnya juga lumayan besar). Contoh kongkritnya seperti ini.
Dalam kasus yang sama dengan diatas, kali ini mereka berdua sepakat pakai akad bagi hasil. Paijo memberi modal sebuah mesin seharga Rp. 15 juta. Dan Bejo yang menjalankan mesin itu. Mereka sepakat bagi hasilnya 60:40. Bejo 60% dan Paijo 40%. Alhamdulillah, setelah jalan, keuntungan per bulannya rata-rata 2 juta. Maka tiap bulan, Paijo dapat komisi bagi hasil 40% x 2 juta atau 800ribu. Dan Bejo menikmati untung 60%-nya yaitu 1,2 juta.
Apabila misalnya dalam bulan tertentu terjadi kerugian, maka kerugiannya juga harus dibagi dua. Misalnya rugi 1 juta gara2 kripiknya nyemplung di kali. Maka 60% kerugian ditanggung Bejo yaitu 600 ribu dan 40% kerugian ditanggung Paijo yaitu 400 ribu.
Apakah Bejo harus setor 40% selamanya pada Paijo?
Selama bejo memakai mesin itu, jelas dia harus membayar ke Paijo. Ya, anggap aja seperti sewa mesin gitu. Kalau Bejo gak mau, maka dia harus mau menyisihkan penghasilannya untuk membeli mesin dari Paijo itu.
Nah, insya Allah seperti itu. Kalau ada salahnya tolong dikoreksi karena ilmu saya soal ini memang kurang mendalam dan baru sebatas wacana saja. Dan bagi yang ingin menambahi saya persilahkan agar bisa jadi wacana bagi pembaca yang lain.
Untuk penerapan dalam dunia nyata, butuh banyak pihak yang saling membantu dan saling mendukung. Tapi kita mungkin bisa menerapkannya di skala keluarga atau RT/RW dalam bentuk koperasi dan Baitul Maal kampung misalnya.

situs hxxp://wakalanusantara.com punya banyak tulisan mengenai sistem keuangan Islam, Pak Lutvi