Menggugat Arogansi Fatwa MUI

Oct 17th, 2010 | By Agus Siswoyo | Category: Sharing

Oleh: Agus Siswoyo
Photobucket

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara struktural berada dalam satu lingkup dengan Departemen Agama RI (Depag). Bahkan kalau tidak salah info, pengurus teras MUI sekaligus merangkap menjadi penasehat Depag. Itu gambaran umumnya.

Posisi MUI sangat vital dalam berbagai bidang kehidupan. Fatwa yang dikeluarkan seringkali mempengaruhi laju perkembangan sebuah bisnis, perilaku masyarakat, keputusan strategis bidang pendidikan, kebijakan ekonomi dan beberapa bidang penting lain.

Ibaratnya , MUI telah memiliki brand/merk yang kuat, sekaligus tunggal. Apa yang diputuskan seolah menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bahkan bagi yang melawan fatwa tersebut akan dicap sebagai orang kafir dan murtad. Malahan ada juga yang berujung kepada ancaman fisik maupun mental.

Lalu, apa hubungannya dengan arogansi MUI? Coba Anda amati. Apakah fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI sudah cukup menjadi solusi bagi masyarakat. Lebih detail lagi, apakah fatwa tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat?

Contoh sudah banyak. Tahun lalu sempat dikeluarkan fatwa haram rokok. Kontan saja hal ini mengundang gelombang protes dimana-mana. Sejumlah pabrik terancam tutup. Dan jutaan pekerja bidang industri rokok terancam kehilangan lapangan kerja. Belum lagi efek yang ditimbulkan terhadap bidang profesi lain seperti percetakan, jalur distribusi dan jasa periklanan.

Lalu yang kedua adalah fatwa haram MUI terhadap kepercayaan jamaah Ahmadiyah. Hal ini berujung penyerangan sekelompok warga terhadap aktifitas jamaah Ahmadiyah di beberapa daerah di Indonesia. Nah lho, kalau keadaannya begini, yang patut diharamkan itu yang mana: ritual Ahmadiyah atau tindakan anarkis masyarakat?

Saya bukan anggota Ahmadiyah. Tidak pula sedang membenarkan ajaran mereka yang dikatakan menyimpang. Tapi kalau Anda baca pasal 29 UUD 1945 disitu tertulis jelas bahwa kebebasan beragama dijamin oleh Negara. Lalu, dimana peran Pemerintah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat?

Pokok permasalahannya adalah kepada pembuat fatwa. Yang boleh mengeluarkan fatwa adalah ulama, baik yang berada dalam forum organisasi nasional maupun lingkup tertentu. Idealnya, MUI melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam sebuah dialog interaktif sebelum dikeluarkan fatwa.

Depag pun harus berperan aktif. Tidak serta-merta mengekor setiap fatwa produksi MUI. Karena anggota MUI juga manusia, sangat mungkin terjadi kesalahan. Meski namanya ulama, kan tetap boleh dikritik. Jika memang terjadi kesalahan, Depag hendaknya bersedia melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan kerancuan pemahaman di masyarakat.

Bagaimana menurut Anda?

Comment by Lutvi Avandi

Pertama yang harus dipahami adalah MUI terdiri dari banyak ulama dari berbagai macam golongan yang diakui pemerintah. Sebuah keputusan fatwa yang dikeluarkan MUI, bukanlah keputusan satu orang. Tapi banyak orang yang mewakili banyak golongan.

Setelah Rasulullah tiada, keputusan tertinggi hukum Islam setelah Al-Quran dan Sunnah adalah fatwa ulama. Lha kalau fatwa ini ditentang, apa nggak bisa disebut dengan menentang ulama dari berbagai macam golongan?

Jadi, jangan hanya karena keputusan ulama itu punya efek negatif lalu berarti salah. Perzinahan itu juga haram dan kalau benar2 diterapkan juga ada efek negatifnya. Misalnya pengangguran masal PSK, tukang parkir, pengurus RT/RW sampai penjual makanan di sekitar lokalisasi. Lalu apa gara-gara itu kita lalu mengatakan sebaiknya zina itu dihalalkan aja asal suka sama suka.

Rasulullah berkata. Islam itu seperti bara api. Dipegang tangan terbakar, dilepas dia hilang. Inilah ujian keimanan yang hadiahnya surga kelak. Bukankah Rasulullah juga mengatakan, semua manusia akan masuk surga kecuali yang tidak mau. MUI mencoba menunjukkan jalan ke surga itu. Kalau ingin kesana, ya berangkatlah. Tapi kalau mau ke tempat lain ya silahkan. Resiko ditanggung sendiri-sendiri. Wallau A’lam

Diakses dengan kata kunci:

contoh keputusan MUI, kasus jemaah ahmadiyah sudut pandang hukum positif, kasus jemaah ahmadiyah dari sudut pandang hukum positif, Logo mui, Fatwa MUI tentang Ahmadiyah, kasus jemaah ahmadiyah dilihat dari sudut pandang hukum positif, contoh qiyas dari fatwa MUI, ritual ahmadiah, persoalam Ahmadyah dikatakan ajaran sesat, kasus jemaah ahmadiyah menurut sudut pandang hukum positif, sudut pandang hukum positif dan islam terhadap kasus jemaah ahmadiyah, sudut pandang hukum positif tentang jemaah ahmadiyah, apakah fatwa iut, kasus jemaah ahmadiyah dari sudut hukum positif, kasus jemaah ahmadiyah dari sudut pandang hukum positif dan islam, kasus jemaah ahmadiyah dilihat dari sudut pandang hukum positif dan islam, kebebasan mengeluarkan pendapat yang berujung anarkis, kasus jemaah ahmadiyah dari sudut pandang hukum positif islam, KASUS JEMAAH AHMADIYAH DARI SUDUT PANDANG ISLAM, kasus jemaah ahmadiyah dari sudut pandang positif, fatwa MUI tentang Departemen Agama, keputusan MUI tentang jamaah ahmadiyah, logo depag, logo depag lama, sudut pandang terhadap kasus jemaah ahmadiyah berdasarkan hukum, sudut pandang masyarakat pada Majelis Ulama Indonesia, sudut pandang hukum tentang perzinahan dan peran pemerintah, sudut pandang hukum tentang ahmadiyah, sudut pandang hukum positif terhadap kasus jemaah ahmadiyah, sudut pandang hukum positif mengenai kasus jemaah ahmadiyah, sudut pandang hukum positif kasus jemaah ahmadiyah, sudut pandang hukum positif dalam kasus jemaah ahmadiyah, peran pendidikan ners sebagai pendidikan nasional, MANFAAT BERIJTIHAD, Majelis ulama indonesia, logo depag ri, umat islam menggugat isi pasal 29 ayat 2, KASUS JEMAAH AHMADIYAH DARI SUDUT PANDANG HUKUM, contoh-contoh fatwa MUI, contoh tindakan anarkis di masyarakat, contoh tindakan anarkis, contoh kasus dari tindakan anarkis, contoh kasus anarkis di indonesia, contoh ijma yang dikeluarkan mui tentang pelaksanaan kegiatan sosial, contoh ijma di indonesia MUI, contoh hukum positif, contoh hasil fatwa MUI, contoh fatwa mui, contoh fatwa fatwaMUI, contoh fatwa

TWEET THIS!

Tags: ,

16 Responses to Menggugat Arogansi Fatwa MUI

  • Agus Siswoyo says:

    Pertamax tengah malam…!!!

  • Abdul Hakim says:

    setuju dengan mas lutvi, insya Allah semua fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan membawa manfaat dan pahala bagi pembuatnya karena orang yang berijtihad apabila iya benar mendapat 2 pahala kalau tapi kalo salah mendapat satu pahala.
    dan saya yakin para ulama sudah memikirkannya secara matang apalagi fatwa tidak dikeluarkan seorang saja tapi banyak ulama yang tidak mungkin berkumpul (berpendapat) (fatwa) untuk keburukan

    • Agus Siswoyo says:

      Benarkah fatwa tersebut benar-benar membawa manfaat?Co Apa mas Hakim lupa sama korban kekerasan, pembakaran rumah, pembakaran masjid dan pengusiran jamaah Ahmadiyah dari tempat tinggalnya?

      Saya bukan anggota Ahmadiyah. Tapi saya kecewa bahwa di negara yang ‘menyatakan diri’ merdeka dan secara jelas tertulis melindung hak kebebasan beragama, tapi prakteknya mana? Dimanakah letak tanggungjawab para ulama yang membuat keputusan? Saat para korban kekerasan bermunculan, apakah serta merta para ulama turun tangan?

      • Abdul Hakim says:

        kalo boleh dikatakan masyarakat kita ini memang anarkis mas, dan perlu adanya bimbingan yang berlebih.
        bisa dikatakan setiap apa yang ulama indonesia fatwakan selalu mengundang kontroversi, warga yang seharusnya manut untuk urusan agama justru selalu mempersalahkan fatwa. sekali lagi ini urusan akidah mas, fatwa mui sudah jelas bagus dan positif, hanya saja umat yang tidak bisa menyikapi.
        memang urusan ini ulama dan pemerintah harus turun tangan agar tercipta keadilan.

        • Lutvi Avandi says:

          Kalau semua orang nurut apa kata ulama, berarti syetan udah pensiun tuh dan berarti pula hari ini sudah kiamat. Lha tugas syetan kan menentang ulama dan memperbanyak orang2 yang menentang ulama

      • Lutvi Avandi says:

        Lha itu sih salah mereka sendiri. Sudah disuruh nutup dan menghentikan kegiatan masih juga nekat. Lama-lama warga sekitar kan jadi merasa ditantang. Seolah-olah mereka mengatakan, hayo coba siapa yang mau hentikan saya.

        Sama seperti PKL dan pemilik rumah di pinggir kali jagir. Disuruh pergi masih nekat aja disana bahkan buka usaha dan membangun rumah. Sekarang game over deh kena gusur semua. Dimana kebebasan itu coba?

        Tidak ada kebebasan tanpa batas mas Agus. Setiap kebebasan dibatasi oleh Kebebasan orang lain juga. Sebebas apapun juga, kita terikat oleh aturan dan norma-norma. Bahkan negara yang katanya mendukung kebebasan justru lebih tidak bebas dari negara kita.

  • Abdul Hakim says:

    masalah ahmadiyah, memang negara memberika kebebasan beragama, tapi apa ahmadiyah itu suatu agama yang diakui di indonesia dan dunia?

    • Lutvi Avandi says:

      Kenyataannya, hanya Indonesia satu-satunya negara mayoritas Islam yang masih membiarkan Ahmadiyah bercokol di negeri ini Jadi sebenarnya keputusan MUI itu sudah basi. Maka jika dikatakan tanpa pertimbangan atau otoriter rasanya kok jauh deh

      • Agus Siswoyo says:

        Orang seakan lupa bahwa Indonesia bukanlah negara agama. Bahkan sejak jauh-jauh hari, para founder negeri ini jelas mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman perbedaan. Ini yang membedakan negara kita dengan negara lain seperti Iran, Irak, Arab Saudi dan beberapa wilayah perkembangan pengikut Ahmadiyah.

        Selain itu, justru saya prihatin terhadap sebagian ulama konservatif yang hanya konsen ke ibadah. Saya tidak mengatakan dakwah mereka salah. Tapi muatan nilai keadilan masyarakat yang disampaikan hanya sekian persen. Padahal agama Islam jelas menitikberatkan kepada keadilan sosial dengan interaksi kerukunan dengan pemeluk agama lainnya.

        • Lutvi Avandi says:

          Tapi jangan lupa, setiap agama di Indonesia dilindungi oleh negara. Jadi yang berusaha merusak ajaran Islam dari akidahnya itu melanggar hukum. Sama seperti jika ada umat Kristen yang membuat ajaran Kristen Muhammad misalnya alias Kristen tapi sholat, puasa dan mengikuti semua ajaran muhammad dan tidak mengakui trinitas.

          Walau kegiatannya mirip agama Islam, tapi kalau dia ngasih label nama Kristen, pasti umat Kristiani juga akan teriak kan? Hal yang sama dilakukan ahmadiyah. Dia ngasih label dirinya Islam, tapi ajarannya pakai ajaran Ahmad Ghulam yang jauh dari nilai2 Islam.

    • Agus Siswoyo says:

      Secara hukum, memang Ahmadiyah bukan termasuk agama yang diakui di Indonesia. Dan saya pun tidak hendak menyarankan pengakuan. Namun semua saya kembalikan kepada UUD 1945 pasal 29 ayat (2). Bukankah negara menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agama dan ‘aliran kepercayaan’. Itu saja sudah jelas dasar hukumnya.

      • Abdul Hakim says:

        permasalahan ini akan selesai jika ahmadiyah membuat agama baru atau membuat kepercayaan baru dan lepas dari embel-embel islam plus minta legalisasi dari pemerintah itu saja cukup

        • Lutvi Avandi says:

          Benar sekali. Seperti agama chionghoa kan? Gak ada umat Islam yang menentangnya. Masalah ahmadiyah kan lebih pada pelecehan terhadap ajaran Islam dengan membuat nabi palsu

  • Saya rasa keputusan dan semua fatwa MUI sudah sesuai prosedur, dan saya yakin MUI tidak secara arogan dalam mengeluarkan fatwa, karena di dalam tubuh MUI pasti ada banyak ulama yang berbeda sudut pandang. Jadi Fatwa MUI bisa di bilang hasil kesepakatan banyak ulama. tapi Its ok..kalo berbeda sudut pandang

  • Ulama itu pewaris para nabi. Kata-katanya harus direnungkan dengan pikiran yang jernih, cerdas dan matang

  • Jeprie says:

    Perlu dipahami bahwa sumber fatwa itu hanya empat, sesuai kesepakatan ulama sepanjang zaman. Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma Shahabat, dan Qiyas. Ketentraman umum atau kemaslahatan umum bukan sumber rujukan fatwa. Fatwa ada pada area ilmiah.

    Mengeluarkan fatwa cukup dengan bersandar pada sumber hukum yang empat di atas. Tidak perlu pendapat dari pihak lain yang tidak kompeten. Apalagi sampai mengundang pihak Ahmadiyah.

    Masalah ada tindakan anarkis terhadap jamaah Ahmadiyah, itu di luar tanggung jawab dan jangkauan MUI. Seandainya tidak keluar fatwa sesat Ahmadiyah pun, tindakan anarkis mungkin sekali terjadi.

    Seperti saya sebutkan, fatwa ada di jalur ilmiah. Sama saja dengan fatwa dokter. Dokter bisa menyimpulkan bahwa rokok berbahaya setelah melalui penelitian. Dalam penelitian ini, ekonomi dan budaya masyarakat tidak jadi faktor dalam menentukan hasil. Kesimpulan dokter haruslah bersih dan netral, bebas dari interfensi. Hal yang sama berlaku untuk fatwa MUI. Jika telah disimpulkan berdasarkan dalil-dalil terkuat bahwa rokok haram, maka itulah hasilnya.

    Dalam kasus Ahmadiyah, saya rasa kuncinya adalah pemerintah. Seandainya pemerintah tegas, pasti tindakan anarkis masyarakat berhenti. Masyarakat beraksi karena gusar melihat tidak ada yang menghentikan Ahmadiyah. Sebagai contoh kasus, dalam aktivitas Al-Qiyadah Al-Islamiyah (Ahmad Moshaddeq) di 2007. Ketika pertama kabar ini tersebar, ada beberapa tindakan anarkis. Tapi setelah pemerintah turun tangan hingga menangkap pemimpinnya, tindakan anarkis langsung berhenti. Masyarakat sudah mempercayakan masalah ini pada pemerintah.