Pernah dengar seorang teman yg melakukan transaksi riba mengatakan, saya gak niat riba kok, pas saya pinjem sudah saya niatkan ngasih kelebihan pembayaran.
Di sisi lain ada seorang dermawan ngasih uang banyak ke panti asuhan lalu posting di akun FB-nya alhamdulillah bisa ngasih donasi ke panti nganu, niat ikhlas lillahi ta’ala moga bisa jadi manfaat. Aamiin.
Sekilas keduanya nampak benar ya, tapi salah.
Dalam hal Muamalah yang berhubungan dengan orang lain, maka yang terpenting adalah AKAD. Walaupun anda memimjam dengan niat mengembalikan lebih banyak nanti tapi kalau akadnya sudah disebutkan di depan bahwa anda pinjam sekian dan mengembalikan lebih banyak, maka akad-nya sudah masuk RIBA.
Tapi dalam hal ibadah pribadi, maka yang terpenting adalah NIAT-nya walaupun kata yang diucapkan mungkin lain. Contohnya ketika umat Islam ditekan kaum kafir Quraisy, maka Islam membolehkan mereka pura2 kafir. Pura2 kafir kan artinya secara akad mereka bilang mengikuti berhala. Tapi niat dalam hati tetap Tauhid.
Demikian juga ketika ada orang berhutang, secara akad mungkin betul ya hutang 100 ribu dibayar 100rb. Sebenarnya anda ingin menyedekahkan uang tersebut. Mungkin karena nominalnya kecil atau karena memang dia teman baik. Namun teman anda juga ingin memelihara kehormatannya sehingga menganggapnya sebagai hutang.
Jika anda memberi hutang dengan niat untuk sedekah maka akan ada perbedaan besar nantinya.
Bila teman anda tidak membayar hingga akhir hayatnya, maka dia tidak menanggung dosa karena sudah anda ikhlaskan sejak awal. Tapi jika dia sudah menyampaikan ke keluarganya bahwa dia memiliki hutang, maka keluarganya tetap punya kewajiban membayar.
Bila teman anda membayar hutangnya, maka dari sisi dia kewajibannya gugur. Dan dari sisi anda tetap mendapatkan pahala niat sedekahnya.
Maka, jika ada keluarga, teman baik atau orang yang sebenarnya lebih layak disedekahi memimjam uang, maka sebisa mungkin niatkan untuk sedekah. Kalau perlu sampaikan di depan, “Ane sudah mengikhlaskan uang ini untuk antum. Jika antum mengembalikan, alhamdulillah, namun jika tidak, uang ini sudah halal untukmu”