Selama pandemi, BEI menerapkan aturan ARB terbatas yaitu hanya 7% saja. Nah, ke depan BEI akan kembali menerapkan ARB simetris yaitu hingga 35% dengan perincian sebagai berikut:
- Harga 50 – 200 : ARB 35%
- Harga 200 – 5.000 : ARB 25%
- Harga di atas 5.000 : ARB 20%
Selama pandemi aturan terkait auto reject tidak simetris diberlakukan berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection. Adapun keputusan itu telah berlangsung sejak 9 Maret 2020.
Jam perdagangan juga akan kembali ke normal yaitu hingga pukul 16.00 WIB.
Secara pribadi, saya mendukung banget kebijakan ini. Sebab ARB yang nanggung cuma 7% itu di banyak kasus justru bikin susah jualan saham saat harga turun.
Dengan ARB 35% misalnya, maka ketika turun 10% itu biasanya masih ada yang nangkap, sebab udah dianggap cukup turun. Hingga akhirnya bisa terjual di -10%.
Nah, kalau cuma 7% kan nanggung, mau ditangkap cuma turun 7%, akhirnya ya nunggu. Besoknya karena takut pada gak kejual akhirnya opening langsung pasang harga di -7% dari close kemarin. Ya ARB lagi dah.
Bagi yang doyan serok saham diskon, ARB simetris juga menghemat waktu tunggu. Kalau emang jatuh ya udah sekalian langsung 35% dan siap serok besoknya. Seringkali gak perlu nunggu 2x ARB harga sudah naik kembali.
Bagaimana dengan anda?